MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA DAN KONSTITUSI
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Ulumul Hadits
Dosen Pengampu : Singgih Muheramtohadi,M.E.I
Disusun Oleh PBASA 1:
1.
Agistri
Parkuntari (1705036026)
2.
Ainun Rahmah
(
1705036001)
3.
Uly
Alviyonita (1705036010)
4.
Nur Fitriya Eka
Nanda (1705036029)
5.
Muhammad Fikrur
Roosyikhi (1705036039)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai falsafah negara, tentu
Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila
memang merupakan karunia terbesar
dari Allah SWT dan ternyata merupakan lightstarbagi segenap bangsa Indonesia di
masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan,
juga sebagai alat pemersatu dalam hidupkerukunan berbangsa, serta sebagai
pandangan hidup untuk kehidupan manusiaIndonesia sehari-hari, dan yang jelas
tadi telah diungkapkan sebagai dasar sertafalsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala
bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagimereka yang tidak
Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan
UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12
tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang MahaEsa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum
tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara yang
bersangkutan,sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law
ynag menunjukan arti sama dengan dokumen negara.Dengan demikian suatu
konstitusi memuat aturan yang aturan-aturan kokoh yang berifat fundamental
untuk menegakkan”Negara”. Karena sifat yang fundamental maka aturan ini harus kuat dan tidak mudah
berubah-ubah.Aturan ini harus tahan uji terhadap kemunkinan untuk diubah-ubah
berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian pancasila?
2.
Apakah fungsi
dari pancasila?
3.
Apakah arti
penting pancasila bagi bangsa Indonesia?
4.
Apakah
pengertian konstitusi?
5.
Apakah fungsi konstitusi?
6.
Apakah nilai
penting konstitusi dalam suatu negara?
7.
Apakah sifat
konstitusi?
C.
Tujuan
1.
Untuk menambah
pengetahuan tentang pancasila dan konstitusi
2.
Untuk mengetahui
fungsi dari pancasila dan konstitusi
BAB II
ISI
A. Pengertian Pancasila
Secara Etimologi
Pancasila dari bahasa sansekerta yang artinya panca yaitu
lima,sila/syila yaitu batu sendi,ulas atau dasar jadi pancasila adalah lima
batu sendi. Sedangkan dari segi Terminologi, Pancasila adalah sebagai nama dari 5 dasar negara RI,yang pernah diusulkan
oleh Bung Karno atas petunjuk Mr Moh Yamin pada tanggal 1 juni 1945,yaitu pada
saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang
akan didirikan pada waktu itu.
B. Fungsi Pancasila
1.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Dasar
negara merupakan alas yang menjadi pijakan dimana memberikan kekuatan suatu
negara untuk berdiri. Pancasila yang dikenal sebagai pijakan negara Indonesia
ini berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa indonesia. Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai keterlibatan bahwa Pancasila
terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,terikat oleh struktur kekuasaan
kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara.
Jadi,pancasila
dalam kedudukannya itu sebagai dasar pijakan penyelenggaraan negara dan
menjadi segala aspek dari kehidupan
bangsa dan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
Indonesia.
2.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Nilai-nilai
yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila ini berasal dari budaya masyarakat
bangsa kita sendiri. Karena sebagi inti dari nilai-nilai budaya Indonesia,maka
Pancasila bisa disebut sebagai cita” moral bangsa Indonesia. Nah kemudian
cita-cita moral ini yang memberikan pedoman ata kekuatan rohaniah kepada bangsa
Indonesia supaya tercapainya kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3.
Pancasla
Sebagai Pandangan Hidup
Setiap
manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur. Pandangan hiup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur
hubungan manusia dengan sesama,lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya.
4.
Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Setiap
bangsa tentu punya jiwanya masing-masing atau bahasa kerennya Volkgeish,yang
artinya Jiwa Bangsa atau Jiwa Rakyat. Menurut
Prof.Mr.A.G.Pringgodigdo,Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia ialah agar
indonesia tetap hidup dalam jiwa pancasila dimana terdapat lima sila yang
menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
5.
Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa indonesia
Pancasila
sebagai kepribadin bangsa Indonesia berarti Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya Bangsa Indonesia dimana Pancasila ini memliki ciri khas yang hanya
dimiliki oleh indonesia.
Pancasila
ini digunakan sebagi pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara
supaya dapat berdiri kokoh. Jadi pancasila ini sebagai identitas diri bangsa
kita yang akan terus melekat dlam jiwa yang akan erus melekat dalam jiwa Bangsa
Indonesia hingga sepanjang masa.
C.
Arti
Penting Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup bagi bangsa Indonesia,Pancasila
dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur
penyelenggaraan negara.Pembukaan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alenia keempat menegaskan bahwa indonesia memiliki dasar dan pendoman dalam
berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara
mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat
dilaksanakan secara terpisah karena pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh
dan saling berkaitan.
D.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi
berasal dari bahasa perancis yaitu constituer yang berarti membentuk maksudnya
adalah membentuk suatu negaraatau menyusun dan menyatakan suatu
negara,sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang
dalam bahasa Belanda “grondwet”. Kata “wet” diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia undang-undang dan ground berarti tanah/dasar.
Herman
Heller membagi pengertian konstitusi ke dalam 3 pengertian.
1.
Konstitusi
mencerminkan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat sebagai suatu
kenyataan dan ia belum menyatakan kosntitusi dalam arti hukum atau kosntitusi
masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum pengertian hukum.
2.
Baru
setelah orang-orang mencari unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam
masyarakat itu untuk dijadikan dalam satu kesatuan kaidah hukum,maka konstitusi
itu disebut Rechverfussing.
3.
Orang
mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang
berlaku dalam suatu negara sehingga bila kita menghubungkan pengertian
konstitusi dengan Undang-Undang Dasar,Undang-Undang Dasar merupakan sebagian
dari pengertian konstitusi dalam pengertian yang umum
E.
Fungsi
Konstitusi
Fungsi
Konstitusi bagi suatu negara
1.
Membatasi
atau mengadilikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaan tidak
sewenang-wenang terhadap rakyatnya
2. Memberi suatu
rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyrakat yang dicita-citakan dalamm
tahap berikutnya
3. Sebagai landasan
penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang
dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya,baik penguasa maupun rakyat
Kesimpulannya
bahwa konstitusi itu berfungsi untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah
untuk menjamin hak-hak yang diperintah.Yang dimaksud adalah rakyat dan
merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat oleh karena itu setiap
konstitusi selalu senantiasa mempunyai 2dua tujuan yaitu pertama untuk
memberikan pembatasan dn pengawasan terhadap kekusaan politik. Kedua untuk
membebaskan kekuasaan dari kontrol untuk para penguasa serta menetapkan bagi
para penguasa tersebut diwujudkan secara lancar dan bertanggung jawab.
Konsekuensi
dari adanya pembatasan kekuasaan aparatur negara untuk menanggulangi terjadinya
penyalahgunaan wewenang maka pemerintah akan lancar sesuai dengan keinginan
rakyat sehingga cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai dalam konstitusi dapat
diwujudkan secara lancar dan bertanggung jawab
F. Nilai
penting konstitusi dalam suatu negara
Suatu
bangsa baru dapat di katakan sebagai suatu negara bila memenuhi empat unsur,
yaitu:
1.
Memenuhi
unsur pemerintah yang berdaulat
2.
Wilayah
tertentu
3.
Rakyat
yang hidup teratur sebagai suatu bangsa ( notion)
4.
Adanya
pengakuan dari negara lain
Dari
ke empat unsur untuk berdirinya suatu negara belumlah cukup menjamin
terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada haluan dasar yang
mengaturnya hukum dasar yang dimaksud di sini adalah konstitusi atau undang –
undang dasar. Dalam memahami suatu hukum dasar suatu negara, juga belum cukup
kalau hanya dilihat pada ketentuan- ketentuan yang terkandung dalam
undang-undang dasar atau konstitusi saja, tetapi harus dipahami pula
aturan-aturan dasar yang muncul dan pelihara dalam praktis penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis atau di contohkan dengan konvensi ketatanegaraan
suatu negara atau bangsa. Sebab demikian, pemahaman seperti inilah ketertiban
sebagai fungsi utama adanya hukum dapat terlaksana.
Undang
– undang dasar sebagai suatu konstitusi tertulis paling tidak secara formal
mempunyai isi sebagai berikut :
1.
Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2.
Tingkat
– tingkat tertinggi berkembang ketatangaraan bangsa
3.
Pandangan tokoh- tokoh bangsa yang hendak di
wujudkan baik untuk waktu sekarang maupun
utuk masa yang akan datang
4.
Suatu
keinginan, dengan perkembangan kehidupan kettanegaraan bangsa mana hendak dipimpin
Dari
ke empat materi di atas tereduksi dalam konstitusi atau undang-undang dasar tertulis,menunjukan arti pentingnya
konstitusi bagi suatu negara, oleh karena itu konstitusi menjadi barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
para pendahulu sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh defunding fathres,
seta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu
negara yang mereka pimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini telah
terlingkupi dalam konstitusi. Jadi,konstitusi suatu negara mempunyai derajat
yang tertinggi dibandingkan dengan undang-undang atsu peraturan-peraturan lain,
menurut KC. Wheare (dikutip oleh H. Dahlan Thalib, 1999; 42) karena :
a. Kkonstitusi dilihat dari aspek
hukum mempunyai derajat dasar pertimbangan, yaitu :
1.
Konstitusi
dibuat oleh badan pembuat undang-undang atau lembaga-lembaga
2.
Konstitusi
dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya dijamin
oleh rakyat
3.
Konstitusi
kekuatan berlakuya dijamin oleh lembaga atau badan yang diakui keabsahannya.
b. Konstitusi dilihat dari aspek
moral, landasan fundamental, maka konstitusi berada di bawahnya.
Kart Loewenstan memberikan tiga
jenis penilaian terhadap konstitusi.
a.
Konstitus
yang bernilai normatif
Suatu
konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa bukan hanya berlaku
dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam
artisepenuhnya dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi dilakukan secara murni
dan konsekuen.
b.
Konsitusi
yang bernilai moral
Konsitusi
itu berlaku, tetapi kenyatannya kurang sempurna. Kekurangsempurnaan berlakunya
konsitusi karena pasal-pasal tertentu dalam kenyataanya berlaku.
c.
Konsitusi
yang bernilai sematik
Suatu
konsitusi yang secara hukum telah berlaku, namun kenyatannya adalah sekedar
untuk memberikan bentuk dari tempat yang telah ada dan dipergunakan untuk
melaksanakan politik.
G.
Sifat
Konsitusi
Konsitusi memiliki sifat-sifat
fleksibel (luwes) dan rigid (kaku), tertulis dan tak tertulis. Sifat konsitusi
adalah fleksibel atau rigid ditentukan oleh kriteria-kriteria sebagai berikut.
1.
Dari
cara mengubah konsitusi (perubahan konsitusi)
2.
Dan
apakah konsitusi itu masalah atau sulit untuk mengikuti perkembangan zaman.
Suatu konsitusi pada pokonya
adalah merupakan landasan bagi peraturan-peraturan hukum lainnya. Disebabkan
tingkatannya lebih tinggi dan juga menjadi landasan bagi peraturan-peraturan
hukum lainnya maka para pembentuk konsitusi biasanya menetapkan cara-cara
perubahan yang agak tidak mudah dengan maksud agar tidak mudah orang mengubah
hukum dasar suata negara. Kita menjumpai konsitusi yang mengisyaratkan
perubahan tidak sebesar seperti itu, dengan
aman pertimbangan bahwa perkembangan masyarakat tidak perlu menjadi
alasan yang memberatkan bagi perubahan konsitusi-konstitusi yang demikian itu
dikatakan bersifat fleksibel.
Perkataan “perubahan” dalam “perubahan konstitusi” asal katanya adalah
ubah dan kata kerjanya adalah mengubah. Enurut Sri Soemantri kata mengubah
konstitusi atau undang-undang dasar sama dengan” mengamandemen konstitusi atau
undang-undang dasar. Pendapat tersebut didasarkan kepada arti “mengubah undang-undang
dasar “ dalam bahasa inggris berarti “to amend the constitutions”, sedangkan
kata-kata “perubahan konstitusi atau
undang-undang dasar “ dalam bahasa inggris berarti “ constitution amandement “(
CF. Strong, 1983: 153). Dengan demikian, menurut Sri Soeantri, mengubah
undang-undang dasaratau konstitusi dapat berati dua, pertama mengubah sesuatu
yang sudah diatur dalam undang-undang dasar atau konstitusi, dan kedua
menambahkan sesuatu yang belum di atur dalam undang-undang dasar dan
konstitusi.
Sedangkan untuk
konstitusi-konstitusi yang tergolong rigid, menurut Sri Soemantri yang
berpedoman pada pendapat CF. Strong maka cara perubahannya dapat digolongkan
sebagai berikut :
1.
Oleh
kekuasaan legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
2.
Oleh
rakyat melalui suatu referendum.
3.
Oleh
sejumlah negara bagian- khusus untuk negara serikat.
4.
Denagan
kebiasaan keatanegaraan, atau oleh suatu lembaga negara yang khusus yang dibentuk hanya
untuk keperluan perubahan ( Sri soemantri, 1989; CF.Strong, 1983:153)
KESIMPULAN
Pancasila
adalah pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
indonesia.Fungsinya yaitu pancasila sebagai dasar negara,pancasila sebagai
pandangan hidup,pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,pancasila sebagai jiwa
bangsa indonesia,dan pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia.
Konstitusi
adalah naskah yang memuat semua bangunannegara dan sendi-sendi pemerintah.
Fungsinya yaitu Membatasi atau mengadilikan kekuasaan penguasa agar dalam
menjalankan kekuasaan tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya,Memberi suatu
rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyrakat yang dicita-citakan dalamm
tahap berikutnya,Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem
ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya,baik
penguasa maupun rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Suryono
Hasan. 2015. Konsep Dasar Hukum
Kenegaraan dan Pemerintahan.yogyakarta: Ombak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar