Minggu, 22 Oktober 2017

makalah pancasila fikrur

MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA DAN KONSTITUSI
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Ulumul Hadits
Dosen Pengampu : Singgih Muheramtohadi,M.E.I



Disusun Oleh PBASA 1:
1.      Agistri Parkuntari                             (1705036026)
2.       Ainun Rahmah                                 ( 1705036001)
3.      Uly Alviyonita                                  (1705036010)
4.      Nur Fitriya Eka Nanda                     (1705036029)
5.      Muhammad Fikrur Roosyikhi           (1705036039)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
       2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang

Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila
memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan lightstarbagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidupkerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusiaIndonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar sertafalsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagimereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang MahaEsa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara yang bersangkutan,sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law ynag menunjukan arti sama dengan dokumen negara.Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan yang aturan-aturan kokoh yang berifat fundamental untuk menegakkan”Negara”. Karena sifat yang fundamental maka  aturan ini harus kuat dan tidak mudah berubah-ubah.Aturan ini harus tahan uji terhadap kemunkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian pancasila?
2.      Apakah fungsi dari pancasila?
3.      Apakah arti penting pancasila bagi bangsa Indonesia?
4.      Apakah pengertian konstitusi?
5.      Apakah fungsi konstitusi?
6.      Apakah nilai penting konstitusi dalam suatu negara?
7.      Apakah sifat konstitusi?
C.    Tujuan
1.      Untuk menambah pengetahuan tentang pancasila dan konstitusi
2.      Untuk mengetahui fungsi dari pancasila dan konstitusi

BAB II
ISI

A.    Pengertian Pancasila
Secara Etimologi  Pancasila dari bahasa sansekerta yang artinya panca yaitu lima,sila/syila yaitu batu sendi,ulas atau dasar jadi pancasila adalah lima batu sendi. Sedangkan dari segi Terminologi, Pancasila adalah sebagai nama  dari 5 dasar negara RI,yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr Moh Yamin pada tanggal 1 juni 1945,yaitu pada saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan pada waktu itu.
B.     Fungsi Pancasila
1.      Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dasar negara merupakan alas yang menjadi pijakan dimana memberikan kekuatan suatu negara untuk berdiri. Pancasila yang dikenal sebagai pijakan negara Indonesia ini berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai keterlibatan bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,terikat oleh struktur kekuasaan kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara.
Jadi,pancasila dalam kedudukannya itu sebagai dasar pijakan penyelenggaraan negara dan menjadi  segala aspek dari kehidupan bangsa dan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

2.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila ini berasal dari budaya masyarakat bangsa kita sendiri. Karena sebagi inti dari nilai-nilai budaya Indonesia,maka Pancasila bisa disebut sebagai cita” moral bangsa Indonesia. Nah kemudian cita-cita moral ini yang memberikan pedoman ata kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia supaya tercapainya kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

3.      Pancasla Sebagai Pandangan Hidup

Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hiup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama,lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.



4.      Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Setiap bangsa tentu punya jiwanya masing-masing atau bahasa kerennya Volkgeish,yang artinya Jiwa Bangsa atau Jiwa Rakyat. Menurut Prof.Mr.A.G.Pringgodigdo,Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia ialah agar indonesia tetap hidup dalam jiwa pancasila dimana terdapat lima sila yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

5.      Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa indonesia

Pancasila sebagai kepribadin bangsa Indonesia berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dimana Pancasila ini memliki ciri khas yang hanya dimiliki oleh indonesia.
Pancasila ini digunakan sebagi pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara supaya dapat berdiri kokoh. Jadi pancasila ini sebagai identitas diri bangsa kita yang akan terus melekat dlam jiwa yang akan erus melekat dalam jiwa Bangsa Indonesia hingga sepanjang masa.

C.     Arti Penting Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup bagi bangsa Indonesia,Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara.Pembukaan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat menegaskan bahwa indonesia memiliki dasar dan pendoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah karena pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.


D.    Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari bahasa perancis yaitu constituer yang berarti membentuk maksudnya adalah membentuk suatu negaraatau menyusun dan menyatakan suatu negara,sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda “grondwet”. Kata “wet” diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang dan ground berarti tanah/dasar.

Herman Heller membagi pengertian konstitusi ke dalam 3 pengertian.
1.      Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum menyatakan kosntitusi dalam arti hukum atau kosntitusi masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum pengertian hukum.
2.      Baru setelah orang-orang mencari unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan dalam satu kesatuan kaidah hukum,maka konstitusi itu disebut Rechverfussing.
3.      Orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara sehingga bila kita menghubungkan pengertian konstitusi dengan Undang-Undang Dasar,Undang-Undang Dasar merupakan sebagian dari pengertian konstitusi dalam pengertian yang umum


E.     Fungsi Konstitusi

Fungsi Konstitusi bagi suatu negara

1.      Membatasi atau mengadilikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaan tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya
2.      Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyrakat yang dicita-citakan dalamm tahap berikutnya
3.      Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya,baik penguasa maupun rakyat

Kesimpulannya bahwa konstitusi itu berfungsi untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah.Yang dimaksud adalah rakyat dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat oleh karena itu setiap konstitusi selalu senantiasa mempunyai 2dua tujuan yaitu pertama untuk memberikan pembatasan dn pengawasan terhadap kekusaan politik. Kedua untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol untuk para penguasa serta menetapkan bagi para penguasa tersebut diwujudkan secara lancar dan bertanggung jawab.
Konsekuensi dari adanya pembatasan kekuasaan aparatur negara untuk menanggulangi terjadinya penyalahgunaan wewenang maka pemerintah akan lancar sesuai dengan keinginan rakyat sehingga cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai dalam konstitusi dapat diwujudkan secara lancar dan bertanggung jawab

F.      Nilai penting konstitusi dalam suatu negara
Suatu bangsa baru dapat di katakan sebagai suatu negara bila memenuhi empat unsur, yaitu:
1.      Memenuhi unsur pemerintah yang berdaulat
2.      Wilayah tertentu
3.      Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa ( notion)
4.     Adanya pengakuan dari negara lain
     Dari ke empat unsur untuk berdirinya suatu negara belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada haluan dasar yang mengaturnya hukum dasar yang dimaksud di sini adalah konstitusi atau undang – undang dasar. Dalam memahami suatu hukum dasar suatu negara, juga belum cukup kalau hanya dilihat pada ketentuan- ketentuan yang terkandung dalam undang-undang dasar atau konstitusi saja, tetapi harus dipahami pula aturan-aturan dasar yang muncul dan pelihara dalam praktis penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis atau di contohkan dengan konvensi ketatanegaraan suatu negara atau bangsa. Sebab demikian, pemahaman seperti inilah ketertiban sebagai fungsi utama adanya hukum dapat terlaksana.
     Undang – undang dasar sebagai suatu konstitusi tertulis paling tidak secara formal mempunyai isi sebagai berikut :
1.      Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2.      Tingkat – tingkat tertinggi berkembang ketatangaraan bangsa
3.       Pandangan tokoh- tokoh bangsa yang hendak di wujudkan baik untuk waktu sekarang       maupun utuk masa yang akan datang
4.      Suatu keinginan, dengan perkembangan kehidupan kettanegaraan bangsa mana hendak   dipimpin
Dari ke empat materi di atas tereduksi dalam konstitusi atau undang-undang  dasar tertulis,menunjukan arti pentingnya konstitusi bagi suatu negara, oleh karena itu konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh defunding fathres, seta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini telah terlingkupi dalam konstitusi. Jadi,konstitusi suatu negara mempunyai derajat yang tertinggi dibandingkan dengan undang-undang atsu peraturan-peraturan lain, menurut KC. Wheare (dikutip oleh H. Dahlan Thalib, 1999; 42) karena :
a.       Kkonstitusi dilihat dari aspek hukum mempunyai derajat dasar pertimbangan, yaitu :
1.      Konstitusi dibuat oleh badan pembuat undang-undang atau lembaga-lembaga
2.      Konstitusi dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat
3.      Konstitusi kekuatan berlakuya dijamin oleh lembaga atau badan yang diakui keabsahannya.
b.      Konstitusi dilihat dari aspek moral, landasan fundamental, maka konstitusi berada di bawahnya.

Kart Loewenstan memberikan tiga jenis penilaian terhadap konstitusi.
a.       Konstitus yang bernilai normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa bukan hanya berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam artisepenuhnya dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi dilakukan secara murni dan konsekuen.
b.      Konsitusi yang bernilai moral
Konsitusi itu berlaku, tetapi kenyatannya kurang sempurna. Kekurangsempurnaan berlakunya konsitusi karena pasal-pasal tertentu dalam kenyataanya berlaku.
c.       Konsitusi yang bernilai sematik
Suatu konsitusi yang secara hukum telah berlaku, namun kenyatannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari tempat yang telah ada dan dipergunakan untuk melaksanakan politik.


G.     Sifat Konsitusi
Konsitusi memiliki sifat-sifat fleksibel (luwes) dan rigid (kaku), tertulis dan tak tertulis. Sifat konsitusi adalah fleksibel atau rigid ditentukan oleh kriteria-kriteria sebagai berikut.
1.    Dari cara mengubah konsitusi (perubahan konsitusi)
2.    Dan apakah konsitusi itu masalah atau sulit untuk mengikuti perkembangan zaman.
Suatu konsitusi pada pokonya adalah merupakan landasan bagi peraturan-peraturan hukum lainnya. Disebabkan tingkatannya lebih tinggi dan juga menjadi landasan bagi peraturan-peraturan hukum lainnya maka para pembentuk konsitusi biasanya menetapkan cara-cara perubahan yang agak tidak mudah dengan maksud agar tidak mudah orang mengubah hukum dasar suata negara. Kita menjumpai konsitusi yang mengisyaratkan perubahan tidak sebesar seperti itu, dengan  aman pertimbangan bahwa perkembangan masyarakat tidak perlu menjadi alasan yang memberatkan bagi perubahan konsitusi-konstitusi yang demikian itu dikatakan bersifat fleksibel.
   Perkataan “perubahan” dalam “perubahan konstitusi” asal katanya adalah ubah dan kata kerjanya adalah mengubah. Enurut Sri Soemantri kata mengubah konstitusi atau undang-undang dasar sama dengan” mengamandemen konstitusi atau undang-undang dasar. Pendapat tersebut didasarkan kepada arti “mengubah undang-undang dasar “ dalam bahasa inggris berarti “to amend the constitutions”, sedangkan kata-kata “perubahan  konstitusi atau undang-undang dasar “ dalam bahasa inggris berarti “ constitution amandement “( CF. Strong, 1983: 153). Dengan demikian, menurut Sri Soeantri, mengubah undang-undang dasaratau konstitusi dapat berati dua, pertama mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam undang-undang dasar atau konstitusi, dan kedua menambahkan sesuatu yang belum di atur dalam undang-undang dasar dan konstitusi.
Sedangkan untuk konstitusi-konstitusi yang tergolong rigid, menurut Sri Soemantri yang berpedoman pada pendapat CF. Strong maka cara perubahannya dapat digolongkan sebagai berikut :
1.    Oleh kekuasaan legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
2.    Oleh rakyat melalui suatu referendum.
3.    Oleh sejumlah negara bagian- khusus untuk negara serikat.
4.    Denagan kebiasaan keatanegaraan, atau oleh suatu lembaga negara yang khusus yang                                 dibentuk hanya untuk keperluan perubahan ( Sri soemantri, 1989; CF.Strong, 1983:153)





KESIMPULAN
Pancasila adalah pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat indonesia.Fungsinya yaitu pancasila sebagai dasar negara,pancasila sebagai pandangan hidup,pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,pancasila sebagai jiwa bangsa indonesia,dan pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia.
Konstitusi adalah naskah yang memuat semua bangunannegara dan sendi-sendi pemerintah. Fungsinya yaitu Membatasi atau mengadilikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaan tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya,Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyrakat yang dicita-citakan dalamm tahap berikutnya,Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya,baik penguasa maupun rakyat.



















DAFTAR PUSTAKA

Suryono Hasan. 2015. Konsep Dasar Hukum Kenegaraan dan Pemerintahan.yogyakarta: Ombak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar