Minggu, 22 Oktober 2017

makalah fiqh


Kata Pengantar


Assalamu’alaikumWr.Wb
Puji syukur selalu terpanjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan karunianya sehingga makalah ini terselesaikan. Sholawat serta salam semoga tercurah limpah kepada Nabi Muhammad SAW. Juga kepada keluarganya, para sahabatnya dan seluruh kaum muslimin yang senantiasa mengamalkan sunah-sunahnya.
Makalah ini adalah sebgai hasil dari tugas yang diberikan oleh dosen kami, Bapak H. Imam Yahya. Insyaallah kami akan membahas mengenai Syariah Fiqih dan Huku Isam. Dalam uraian ini akan kami bahas mengenai penjelasan syariah, fiqih dan hukum islam, perkembangan syariah, fiqih dan huku islam di Indonesia.
Semoga makalah ini bisa memberikan wawasan lebih untuk kita semua dan menambah kecintaan kita terhadap Al-Qur’an.
Sekian.
Wassalamu’alaikumWr.Wb.

Semarang, 18 oktober 2017










DAFTAR ISI :

Kata Pengantar           …………………………………………………….........       1
Daftar Isi                     …………………………………………………………        2
1.      PENDAHULUAN
Latar belakang                  …………………………………………………        3
Rumusan masalah ………………………………………………………….       3
Tujuan                               …………………………………………………        3

2.      PEMBAHASAN
Penjelasan tentang Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam                   ……………    4-6
Perkembangan Syariah, Fiqh dan Hukum Islam di Indonesia                  ……    6

3.      KESIMPULAN    …………………………………………………………        7

4.      PENUTUP            ……………………………………………………………    8

5.      DAFTAR PUSTAKA                  ……………………………………………    9















BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar hukum Islam sangat terjaga keotentikannya. Hal tersebut berkat para ahli bahasa arab serta para hufadh yang senantiasa menghafal dan berusaha menghafalkan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits. Penyaringan sumber hadits yang begitu banyak hingga tidak mungkin dihafalkan, dilakukan dengan sangat ketat serta mempertimbangkan segala aspek sebagai sarana kehati-hatian dalam pemurnian sumber hukum.
Pemahaman suatu sumber hukum sendiri tidak semena-mena dengan akal dan pendapat pribadi. Namun telah ditentukan standart tertentu dalam penggunaannya. Hal tersebut selanjutnya disebut metode. Metologi inilah yang akan berperan dalam memahami hukum islam dari petunjuk-petunjuknya itu yakni fiqh dan syariat. Dalam pembahasan ini akan menyajikan beberapa kajian seperti pengertian fiqh, syari’at dan sumber hukum islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian syariah ?
2.      Apa pengertin fiqh ?
3.      Apa itu Hukum Islam ?
4.      Bagaimana perkembangan Hukum Islam di Indonesia?

C.     Tujuan

1.      Mengetahui Pengertian dari Syari’ah, Fiqh, dan Hukum Islam.
2.      Mengetahui perkembangan Hukum Islam di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN


1.      SYARIAH, FIQH, DAN HUKUM ISLAM

A.    Syariah
Banyak sekali definisi tentang syariah yang dikemukakan oleh para ulama dan para ahli kitab. Salah satunya adalah definisi syariah yang dikemukakan oleh Ash-Shiddieqy dari kitab Kasysyaf istilahat Al-Funun 1: 835-836 sebagai berikut:
            “ Hukum-hukum yang disyariatkan Allah untuk hamba-hambanya yang dibawa oleh para Nabi, baik berhubungan dengan cara mengerjakan perbuatan yang dinamai Far’iyyah amaliyah yang dikodifikasikan dalam Ilmu Fiqh, maupun yang berhubungan dengan cara beraqidah yang dinamai asliyyah dan I’tidaqiyyah yang dikodifikasikan dalam ilmu kalam. Dan syariah itu dinamai pula Din dan Millah.”

Dari penjelasan diatas, menurut Ash-Shiddieqy, termasuk syariah yang dalam pengrtiannya memuat dua disiplin yaitu Aqidah dan Amaliah. Dalam perjalanan sejarah, pengertiannya oleh para ulama diperempit hanya untuk hukum amaliyah saja. Mengingat bahwa Aqidah pada dasarnya satu dan berlaku secara universal untuk seluruh umat manusia. Namun dalam arti sempit yaitu hukum amaliyah, berbeda-beda. Seperti syariatnya Nabi Musa as, syariatnya Nabi Isa as, dan syariatnya Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, termasuk syariah dalam pengertian luas yang identik dengan agama dimana sebelumnya mencakup aqidah, dipersempit hanya dalam pengertian hukum amaliyah saja. Dengan demikian termasuk syariah memuat nash-nash Al-Quran dan as-sunnah serta hukum-hukum syariah yang dikandungnya.

Syari’ah  adalah norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Yang berupa (a) kaidah ibadah,  mengatur cara dan upacara hubungan langsung manusia dengan Allah, (b) kaidah muammalah, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. 


B.     Fiqih Islam

Fiqih secara etimologi berarti paham atau pemahaman yang mendalam. Menurut Abdul Wahab Khallaf, secara terminologi mendefinisikan fiqih sebgai ilmu (pengetahuan) tentang hukum-hukum syariah mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil secara terperinci atau kodifikasi hukum-hukum syariah tentang perbuatan manusia yang diambil berdasarkan dalil-dalil secara detail. Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin mengatakan fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’I yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dengan dalil-dalil yang tafsili.
Dari sini, dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan antara istilah syariah dan fiqih. Dimana istilah syariah pada sumber hukum, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah serta pada ketegasan hukum yang terdapat dalam dua sumber hukum diatas. Sementara istilah Fiqih sendiri merupakan hasil pemahaman mujtahid terhadap ayat-ayat yang tidak tegas pengembangannya, serta aturan –aturan tambahan yang dilakukan dalam menunjang pelaksanaan Al-Quran dan sunnah, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasannya Fiqih merupakan sisi praktis dari syariat itu sendiri.
C.     Hukum Islam

Istilah Hukum Islam merupakan istilah khas ke Indonesiaan. Namun menurut “Busthanul Arifin, mengatakan bahwa hukum islam merupakan kata ganti dari istilah syariat dan fiqih. Penggantian kata ini telah menimbulkan kakacauan pengertian kasalahpahaman di masyarakat.

Hukum Islam disyariatkan oleh Allah SWT dengan tujuan utama, merealisasikan dan melindungi kemaslahatan umat manusia, baik kemaslahatan individu, maupun kelompok masyarakat. Aspek-aspek kepentingan manusia itu, menurut para ulama, dapat diklasifikasikan mejadi tiga aspek, yaitu: Dharuriyyat (primer). Bajjiyyat (sekunder) dan Tabsiniyyat (stabilitas sosial). Hukum dimaksudkan untuk mewujudkan dan melindungi ketiga aspek kehidupan yang telah disebutkan diatas.

Untuk menjamin dan menjaga kemaslahatan hukum-hukum tersebut, islam menetapkan sejumlah aturan, baik berupa perintah maupun larangan. Biasanya penerapan aturan itu selalu disertai dengan ancaman hukuman duniawi dan ukhrawi bagi yang melanggarnya. Perangkat aturan ini disebut Hukum Pidana Islam.

Secara teoritis, memang ada perbedaan antara Syariah, Fiqih dan Hukum Islam, namun ketiganya memiliki keterkaitan dan fungsi yang sama pentingnya bagi kehidupan. Ketiganya merupakan struktur Agama dan menjadi landasan dalam berkata, berperilaku, bertindak dan bekerja dengan tetap berada pada jalan yang benar dan menghindari segala larangan dalam Islam.


2.      PERKEMBANGAN SYARIAH, FIQIH DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia. Namun bukan negara khilafah yang menetapkan Hukum Islam bagi rakyatnya. Indonesia adalah sebuah negara dengan masyarakat yang berbeda agama, ras budaya dan suku. Sebab itu, jika indonesia menjadi negara khilafah maka akan terjadi perpecahan antar bangsa.

            Dengan mayoritas islam terbanyak indonesa memiliki banyak wilayah yang membangun pondok pesantren yang sangat masyur dan terkemuka, adanya pengajaran budaya islam dan syariat islam diindonesia sangat mendominasi terjadinya suatu perubahan yang baik pada negara, meskipun ada pertentangan dalam kelompok islam sendiri. Al-Quran, As-sunnah, Al-Yma’ dan Al-Qiyas adalah sumber hukum yang daat diamalkan dan dipelajari untuk membangun negeri dengan konteks nasional, yakni, tidak memandang perbedaan. Toleransi antar kelompok agama, maupun luar agama adalah pondasi utama persatuan dalam konteks nasional.

            Syariat Islam memberikan konstribusi yang baik dalam membangun peradaban dunia dengan disertai pembelajaran karakter islami yang lurus, sesuai dengan sumbenya. Dalam bidang fiqih indonesia berpedoman pada 4 Madzhab yaitu: Imam Syafi’I, Iam Maliki, Imam Hanafi dan Imam Hambali, sebagai mujtahid yang menjelaskan syariat-syariat islam secara lebih detail, khusus dan mendalam. Hukum islam memang bukan konstitusi negara, namun hukum yang diterapkan dalam Islam tetap menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan, seperti : Musyawarah, Hukum Nikah, dan Hukum Bela Negara.

            Adanya berbagai kelompok dalam islam yang saling menghargai pendapat menjadi salah satu bukti diterapkannya nilai-nilai islam dalam bangsa Indonesia yang telah ada sejak islam datang dan berkembang hingga saat ini. Penanaman syariah, fiqih dan hukum islam telah melekat pada individu sebagai suatu petunjuk dalam segala aktivitas bagi kehidupannya.

BAB III
KESIMPULAN

Dari paparan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Fiqh, Syariat, dan Hukum Islam, seyogyanya adalah satu pengertian yang sama. Hanya ada sedikit perbedaan pada penerapan dan pembagiannya. Ketiganya juga memiliki peran masing-masing dalam penerapannya di kehidupan manusia.
Hukum Islam  sebenarnya tidak lain dari pada fiqh islam atau syariat Islam, yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan  masyarakat yang bersumber kepada al-Qur’an As-Sunnah dan Ijmak para sahabat dan tabi’in.
Syariat sendiri adalah  wahyu Allah dan  sabda Rasulullah, merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya, yang wajib diikuti  oleh orang islam dasar-dasar hukum ini dijelaskan lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rosul-Nya.
Fiqh artinya faham atau pengertian, dapat juga diartikan sebagai ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan- ketentuan umum yang terdapat di dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad yang direkam dalam kitab-kitab hadits.
Hukum islam menekankan pada final goal, yaitu  mewujudkan kemaslahatan manusia. dan kemajuan umuat melalui proses siyasah syariyyah, dengan produk qanun atau perundang-undangan ;
Dalam membahas fiqh sering ditemui pengertian hukum dalam pengertiannya menurut ilmu hukum, artinya fiqh. tidak ada pemisahan antara hokum Islam  atau fiqh yang merupakan hasil ijtihad ulama dengan konsep syariah Allah. Karena norma-norma dasar yang terdapat di dalam AL Quran itu masih bersifat umum, perlu  dirinci lebih lanjut ke dalam  kaidah-kaidah  lebih konkrit  agar dapat dilaksanakan dalam praktek.


BAB IV
PENUTUP

Demikianlah makalah mengenai Syariat, Fiqih dan Hukum Islam, kami sebagai penyusun menyadari adanya kekurangan dalam makalah ini. Jika terdapat kekurangan dan kesalahan mohon maaf, kritik dan saran membangun sangat kami harapkan.
Semoga makalah ini dapat menambah wawasan kita semua tentang menjadi insan yang lebih baik dan memberikan manfaat fiddin, fiddunya wal akhirah amiin.




























DAFTAR PUSTAKA :

Hasby ash Shiddieqy,  Falsafah Hukum Islam, 1974. Jakarta: Bulan Bintang.
Maksun Faiz, Konstitusionaisasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, membedah Peradilan Agama, 2001. Semarang: PPHIM Jawa Tengah.
Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul fiqh. 2011. Jakarta; Kencana Perdana Media Group.





1 komentar:

  1. How To Bet On Cricket And How To Find The Best
    Betting on 카지노사이트 Cricket at William Hill Online. The site offers bets 바카라 on a wide range 온카지노 of sporting events in the UK, Ireland, Ireland, and a host

    BalasHapus