Kata
Pengantar
Assalamu’alaikumWr.Wb
Puji syukur selalu
terpanjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan karunianya sehingga
makalah ini terselesaikan. Sholawat serta salam semoga tercurah limpah kepada
Nabi Muhammad SAW. Juga kepada keluarganya, para sahabatnya dan seluruh kaum
muslimin yang senantiasa mengamalkan sunah-sunahnya.
Makalah ini adalah sebgai
hasil dari tugas yang diberikan oleh dosen kami, Bapak H. Imam Yahya.
Insyaallah kami akan membahas mengenai Syariah Fiqih dan Huku Isam. Dalam
uraian ini akan kami bahas mengenai penjelasan syariah, fiqih dan hukum islam,
perkembangan syariah, fiqih dan huku islam di Indonesia.
Semoga makalah ini bisa
memberikan wawasan lebih untuk kita semua dan menambah kecintaan kita terhadap
Al-Qur’an.
Sekian.
Wassalamu’alaikumWr.Wb.
Semarang, 18 oktober 2017
DAFTAR ISI :
Kata Pengantar ……………………………………………………......... 1
Daftar Isi ………………………………………………………… 2
1.
PENDAHULUAN
Latar belakang ………………………………………………… 3
Rumusan masalah …………………………………………………………. 3
Tujuan ………………………………………………… 3
2.
PEMBAHASAN
Penjelasan tentang Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam …………… 4-6
Perkembangan Syariah, Fiqh dan Hukum Islam di
Indonesia …… 6
3.
KESIMPULAN ………………………………………………………… 7
4.
PENUTUP …………………………………………………………… 8
5.
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………… 9
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar
hukum Islam sangat terjaga keotentikannya. Hal tersebut berkat para ahli bahasa
arab serta para hufadh yang senantiasa menghafal dan berusaha menghafalkan
ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits. Penyaringan sumber hadits yang begitu banyak
hingga tidak mungkin dihafalkan, dilakukan dengan sangat ketat serta
mempertimbangkan segala aspek sebagai sarana kehati-hatian dalam pemurnian
sumber hukum.
Pemahaman suatu sumber hukum sendiri
tidak semena-mena dengan akal dan pendapat pribadi. Namun telah ditentukan
standart tertentu dalam penggunaannya. Hal tersebut selanjutnya disebut metode.
Metologi inilah yang akan berperan dalam memahami hukum islam dari
petunjuk-petunjuknya itu yakni fiqh dan syariat. Dalam pembahasan ini akan
menyajikan beberapa kajian seperti pengertian fiqh, syari’at dan sumber hukum
islam.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian syariah ?
2.
Apa
pengertin fiqh ?
3.
Apa
itu Hukum Islam ?
4.
Bagaimana
perkembangan Hukum Islam di Indonesia?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
Pengertian dari Syari’ah, Fiqh, dan Hukum Islam.
2. Mengetahui
perkembangan Hukum Islam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. SYARIAH,
FIQH, DAN HUKUM ISLAM
A. Syariah
Banyak sekali definisi tentang syariah yang
dikemukakan oleh para ulama dan para ahli kitab. Salah satunya adalah definisi
syariah yang dikemukakan oleh Ash-Shiddieqy dari kitab Kasysyaf istilahat
Al-Funun 1: 835-836 sebagai berikut:
“ Hukum-hukum yang disyariatkan Allah
untuk hamba-hambanya yang dibawa oleh para Nabi, baik berhubungan dengan cara
mengerjakan perbuatan yang dinamai Far’iyyah amaliyah yang dikodifikasikan
dalam Ilmu Fiqh, maupun yang berhubungan dengan cara beraqidah yang dinamai
asliyyah dan I’tidaqiyyah yang dikodifikasikan dalam ilmu kalam. Dan syariah
itu dinamai pula Din dan Millah.”
Dari penjelasan
diatas, menurut Ash-Shiddieqy, termasuk syariah yang dalam pengrtiannya memuat
dua disiplin yaitu Aqidah dan Amaliah. Dalam perjalanan sejarah, pengertiannya
oleh para ulama diperempit hanya untuk hukum amaliyah saja. Mengingat bahwa
Aqidah pada dasarnya satu dan berlaku secara universal untuk seluruh umat
manusia. Namun dalam arti sempit yaitu hukum amaliyah, berbeda-beda. Seperti
syariatnya Nabi Musa as, syariatnya Nabi Isa as, dan syariatnya Nabi Muhammad
SAW.
Oleh karena itu,
termasuk syariah dalam pengertian luas yang identik dengan agama dimana
sebelumnya mencakup aqidah, dipersempit hanya dalam pengertian hukum amaliyah
saja. Dengan demikian termasuk syariah memuat nash-nash Al-Quran dan as-sunnah
serta hukum-hukum syariah yang dikandungnya.
Syari’ah
adalah norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan
manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan
benda dan alam lingkungan hidupnya. Yang berupa (a) kaidah ibadah,
mengatur cara dan upacara hubungan langsung manusia dengan Allah, (b) kaidah muammalah,
yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam
masyarakat.
B. Fiqih
Islam
Fiqih secara etimologi
berarti paham atau pemahaman yang mendalam. Menurut Abdul Wahab Khallaf, secara
terminologi mendefinisikan fiqih sebgai ilmu (pengetahuan) tentang hukum-hukum
syariah mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil secara
terperinci atau kodifikasi hukum-hukum syariah tentang perbuatan manusia yang
diambil berdasarkan dalil-dalil secara detail. Sedangkan menurut Prof. Dr. H.
Amir Syarifuddin mengatakan fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’I yang
bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dengan dalil-dalil yang tafsili.
Dari sini, dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan
antara istilah syariah dan fiqih. Dimana istilah syariah pada sumber hukum,
yaitu Al-Quran dan As-Sunnah serta pada ketegasan hukum yang terdapat dalam dua
sumber hukum diatas. Sementara istilah Fiqih sendiri merupakan hasil pemahaman mujtahid
terhadap ayat-ayat yang tidak tegas pengembangannya, serta aturan –aturan
tambahan yang dilakukan dalam menunjang pelaksanaan Al-Quran dan sunnah,
sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasannya Fiqih merupakan sisi praktis dari
syariat itu sendiri.
C. Hukum
Islam
Istilah Hukum
Islam merupakan istilah khas ke Indonesiaan. Namun menurut “Busthanul Arifin,
mengatakan bahwa hukum islam merupakan kata ganti dari istilah syariat dan
fiqih. Penggantian kata ini telah menimbulkan kakacauan pengertian kasalahpahaman
di masyarakat.
Hukum Islam
disyariatkan oleh Allah SWT dengan tujuan utama, merealisasikan dan melindungi
kemaslahatan umat manusia, baik kemaslahatan individu, maupun kelompok
masyarakat. Aspek-aspek kepentingan manusia itu, menurut para ulama, dapat
diklasifikasikan mejadi tiga aspek, yaitu: Dharuriyyat (primer). Bajjiyyat
(sekunder) dan Tabsiniyyat (stabilitas sosial). Hukum dimaksudkan untuk
mewujudkan dan melindungi ketiga aspek kehidupan yang telah disebutkan diatas.
Untuk menjamin
dan menjaga kemaslahatan hukum-hukum tersebut, islam menetapkan sejumlah
aturan, baik berupa perintah maupun larangan. Biasanya penerapan aturan itu
selalu disertai dengan ancaman hukuman duniawi dan ukhrawi bagi yang
melanggarnya. Perangkat aturan ini disebut Hukum Pidana Islam.
Secara teoritis,
memang ada perbedaan antara Syariah, Fiqih dan Hukum Islam, namun ketiganya
memiliki keterkaitan dan fungsi yang sama pentingnya bagi kehidupan. Ketiganya
merupakan struktur Agama dan menjadi landasan dalam berkata, berperilaku,
bertindak dan bekerja dengan tetap berada pada jalan yang benar dan menghindari
segala larangan dalam Islam.
2. PERKEMBANGAN
SYARIAH, FIQIH DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Indonesia
merupakan negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia. Namun bukan negara
khilafah yang menetapkan Hukum Islam bagi rakyatnya. Indonesia adalah sebuah
negara dengan masyarakat yang berbeda agama, ras budaya dan suku. Sebab itu,
jika indonesia menjadi negara khilafah maka akan terjadi perpecahan antar
bangsa.
Dengan
mayoritas islam terbanyak indonesa memiliki banyak wilayah yang membangun
pondok pesantren yang sangat masyur dan terkemuka, adanya pengajaran budaya
islam dan syariat islam diindonesia sangat mendominasi terjadinya suatu perubahan
yang baik pada negara, meskipun ada pertentangan dalam kelompok islam sendiri.
Al-Quran, As-sunnah, Al-Yma’ dan Al-Qiyas adalah sumber hukum yang daat
diamalkan dan dipelajari untuk membangun negeri dengan konteks nasional, yakni,
tidak memandang perbedaan. Toleransi antar kelompok agama, maupun luar agama
adalah pondasi utama persatuan dalam konteks nasional.
Syariat
Islam memberikan konstribusi yang baik dalam membangun peradaban dunia dengan
disertai pembelajaran karakter islami yang lurus, sesuai dengan sumbenya. Dalam
bidang fiqih indonesia berpedoman pada 4 Madzhab yaitu: Imam Syafi’I, Iam
Maliki, Imam Hanafi dan Imam Hambali, sebagai mujtahid yang menjelaskan
syariat-syariat islam secara lebih detail, khusus dan mendalam. Hukum islam
memang bukan konstitusi negara, namun hukum yang diterapkan dalam Islam tetap
menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan, seperti : Musyawarah, Hukum Nikah,
dan Hukum Bela Negara.
Adanya
berbagai kelompok dalam islam yang saling menghargai pendapat menjadi salah satu
bukti diterapkannya nilai-nilai islam dalam bangsa Indonesia yang telah ada
sejak islam datang dan berkembang hingga saat ini. Penanaman syariah, fiqih dan
hukum islam telah melekat pada individu sebagai suatu petunjuk dalam segala
aktivitas bagi kehidupannya.
BAB III
KESIMPULAN
Dari paparan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Fiqh,
Syariat, dan Hukum Islam, seyogyanya adalah satu pengertian yang sama. Hanya
ada sedikit perbedaan pada penerapan dan pembagiannya. Ketiganya juga memiliki
peran masing-masing dalam penerapannya di kehidupan manusia.
Hukum
Islam sebenarnya tidak lain dari pada fiqh islam atau syariat Islam, yang
diterapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersumber kepada
al-Qur’an As-Sunnah dan Ijmak para sahabat dan tabi’in.
Syariat
sendiri adalah wahyu Allah dan sabda Rasulullah, merupakan
dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya, yang wajib
diikuti oleh orang islam dasar-dasar hukum ini dijelaskan lebih lanjut
oleh Nabi Muhammad sebagai Rosul-Nya.
Fiqh
artinya faham atau pengertian, dapat juga diartikan sebagai ilmu yang
bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan- ketentuan
umum yang terdapat di dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad yang direkam
dalam kitab-kitab hadits.
Hukum
islam menekankan pada final goal, yaitu mewujudkan kemaslahatan
manusia. dan kemajuan umuat melalui proses siyasah syariyyah, dengan
produk qanun atau perundang-undangan ;
Dalam
membahas fiqh sering ditemui pengertian hukum dalam pengertiannya menurut ilmu
hukum, artinya fiqh. tidak ada pemisahan antara hokum Islam atau fiqh
yang merupakan hasil ijtihad ulama dengan konsep syariah Allah. Karena
norma-norma dasar yang terdapat di dalam AL Quran itu masih bersifat umum,
perlu dirinci lebih lanjut ke dalam kaidah-kaidah lebih
konkrit agar dapat dilaksanakan dalam praktek.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah makalah mengenai
Syariat, Fiqih dan Hukum Islam, kami sebagai penyusun menyadari adanya
kekurangan dalam makalah ini. Jika terdapat kekurangan dan kesalahan mohon
maaf, kritik dan saran membangun sangat kami harapkan.
Semoga makalah ini dapat
menambah wawasan kita semua tentang menjadi insan yang lebih baik dan
memberikan manfaat fiddin, fiddunya wal akhirah amiin.
DAFTAR PUSTAKA :
Hasby ash Shiddieqy, Falsafah
Hukum Islam, 1974. Jakarta: Bulan Bintang.
Maksun Faiz, Konstitusionaisasi
Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, membedah Peradilan Agama, 2001.
Semarang: PPHIM Jawa Tengah.
Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul
fiqh. 2011. Jakarta; Kencana Perdana Media Group.
http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/, diunduh 15 Maret 2014.
http://zaini-tafrikhan.blogspot.com/2013/06/fiqh-syariah-dan-hukum-islam.html, diunduh 15 Maret 2014.
How To Bet On Cricket And How To Find The Best
BalasHapusBetting on 카지노사이트 Cricket at William Hill Online. The site offers bets 바카라 on a wide range 온카지노 of sporting events in the UK, Ireland, Ireland, and a host